Posted by: kusmoro | December 2, 2011

UPAH MINIMUM KABUPATEN / KOTA BEKASI 2012

Surat keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1540-Bangsos/2011 telah dikeluarkan 21 November 2011, tentang ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota Bekasi dengan hasil sesuai rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dengan ketentuan yang dihasilkan adalah :

Upah minimum ditetapkan sebesar Rp 1.491.866,- yang mencakup sektor marginal dan perusahaan yang tidak tergabung dalam kelompok I & II.

Upah minimum kabupaten untuk kelompok I adalah sebesar Rp 1.849.913,84 yang mencakup perusahaan pada kelompok / KBLI tahun 2005 yaitu : 1110, 1120, 1551, 1553, 2101, 2411, 2422, 2423, 2424, 2511, 2512, 2519, 2710, 27120, 2731, 2732, 2811, 2913, 2919, 2922, 2924, 2929, 2930, 3000, 3220, 3230, 3410, 3420, 3430, 3591, 4010, 4521, dan 4522

Dan Upah minimum kabupaten untuk kelompok II adalah sebesar Rp 1.715.645,9 adalah untuk perusahaan yang masuk dalam KBLI dengan kode kelompok usaha 15112, 1541, 15432, 1544, 1554, 17291, 2221, 2423, 2520, 2611, 26324, 2812, 2891, 2892, 2893, 2899, 2912, 3110, 3120, 3130, 3140, 3150, 3190, 3210, 3320, 3692, 3694 dan 3710.

Sementara untuk upah kota bekasi telah disepakati melalui hasil revisi yang diikuti oleh perwakilan pekerja dan pemerintah untuk ketetapan upah yang baru untuk tahun 2012, adalah sebagai berikut :

UMK di sepakati melalui voting sebesar Rp 1.470.000,- dan Upah kel. II sebesar Rp 1.596.000,- serta kelompok I sebesar Rp 1.700.000,- pada 23 November 2011, dan dari SK. Gubernur No. 561/Kep.1540-Bangsos/2011 masih belum berubah dengan rekomendasi lama.

Semua upah kelompok tersebut merupakan hasil dari proses penentuan upah untuk kabupaten bekasi yang menjadi rekomendasi saran dan pertimbangan bupati dan walikota untuk di sampaikan ke pemerintah jawa barat, untuk dibuatkan sandaran hukumnya melalui keputusan Gubernur tingkat provinsi.

Dengan di tetapkanya keputusan tantang upah tersebut terutama untuk kabupaten dan kota bekasi, maka akan menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan yang masuk dalam kelompok usaha tersebut untuk menerapkannya sebagai upah ketentuan minimum didalam perusahaan untuk pekerja sesuai ketentuan dalam Pasal 90 UUK No. 13/2003 yaitu :

(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
Sementara untuk pekerja yang lain besaran ketentuanya menjadi materi penentuan upah yang harus didiskusikan dengan serikat pekerja sesuai ketentuan UUK No..13/2003 yang tercantum dalam Pasal sebagai berikut :

Pasal 91
(1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dariketentuan pengupahan yang ditetapkan perataran perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurutperaturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 92
(1) Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan,jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
(2) Pengusaha melakukan meninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
(3) Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diatur dengan Keputusan Menteri.
Begitu pula ketentuan dalam Permen 01/99 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 17
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku,pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Pasal 18
Peninjauan besarnya upah bagi pekerja yang telah menerima upah lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku,dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Dan defenisi dari Upah berdasarkan ketentuan permen 01/99, juga di dijelaskan sebagai berikut :
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokoktermasuk tunjangan tetap.
2 .Upah Minimum Regional Tingkat 1 untuk selanjutnya disebut UMR Tk.1 adalah upah minimum yang berlaku di satu propinsi.
3. Upah Minimum Regional Tingkat II untuk selanjutnya disebut UMR Tk.II adalah upah minimum yang berlaku di daerah Kabupaten/Kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.
4. Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II untuk selanjutnya disebut UMSR Tk.I adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di satu propinsi.
5. Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II untuk selanjutnya disebut UMSR Tk.II adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di daerah Kabupaten/Kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.

Dengan demikian upaya dan kinerja yang telah dihasilkan oleh perwakilan pekerja dalam Dewan Pengupahan kabupaten dan kota bekasi kita harus apresiasi setinggi mungkin mengingat perjuangan mereka yang tak kenal lelah untuk kita semua sebagai warga pekerja yang akan merasakan upah baru pada tahun 2012.

Dan untuk perjuangan selanjutnya diharapkan kepada setiap PUK di setiap perusahaan untuk bisa mengontrol dan menjaga hasil yang telah menjadi ketentuan itu, untuk dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan khususnya yang berlaku di wilayah kabupaten dan kota bekasi.

Sekali lagi selamat atas susksesnya Upah 2012, semoga di tahun selanjutnya kita akan selalu mendapatkan keberuntungan yang sama seperti tahun ini.
Salam perjuangan dan tetap semangat untuk kesejahteraan pekerja indonesia.

Merdeka dan hidup buruh…..

Berikut adalah daftar sementara UMK (Upah Minimum Kab/Kota) Tahun 2012 beberapa kota di Jawa Barat.
Dari 26 UMK Kab/Kota yang ditetapkan, 13 UMK Kab/Kota dinyatakan telah mencapai atau melebihi nilai KHL yang ditetapkan, UMK beberapa Kab/Kota itu yakni UMK Kota Bandung (100%), UMK Kota Cimahi (101,24%), UMK Kab. Bandung (103,44%), UMK Kab. Bandung Barat (100,40%), UMK Kota Tasikmalaya (100,57%), UMK Kab, Bekasi (110%), UMK Kota Bekasi Rp (105,25%), UMK Kab.Bogor Rp (100%), UMK Kab. Sukabumi (100,81), UMK Kota Sukabumi (102,33%)., UMK Kab. Cianjur (100,04%), UMK Kab. Cirebon (100%), dan UMK Kab. Indramayu (100%).
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota dan Kabupaten di Jawa Barat ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang Upah Minimum Kab./Kota di Jabar tahun 2012, yang kemudian direvisi dengan Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1558-Bangsos/2011.
Berikut adalah daftar UMK 2012 Jawa Barat selengkapnya:
• Kota Bandung Rp 1.271.625,-
• Kota Cimahi Rp. 1.224.442,-
• Kab. Bandung Rp 1.223.800
• Kab. Bandung Barat Rp 1.236.991
• Kota Tasikmalaya Rp 950.000,
• Kab. Bekasi Rp 1.491.866,
• Kota Bekasi Rp 1.422.252,
• Kab.Bogor Rp 1.269.320,
• Kab. Sukabumi Rp 885.000,
• Kota Sukabumi Rp. 890.000,
• Kab. Cianjur Rp 876.500,
• Kab. Cirebon Rp 956.650,
• Kab. Indramayu Rp 994.864.
• Kota Depok Rp 1.424.797 (98% KHL),
• Kota Banjar Rp 780.000 (86,25% KHL),
• Kab. Sumedang Rp 1.007.500 (81,3% KHL),
• Kab. Garut Rp 880.000 (92,04% KHL),
• Kab. Ciamis Rp 793.750 (86,90% KHL),
• Kab. Subang Rp 862.500 (78,88% KHL),
• Kab. Purwakarta Rp 1.047.500 (84,17% KHL),
• Kab. Karawang Rp 1.269.227 (91,50% KHL),
• Kota Bogor Rp 1.174.200 (99,20% KHL),
• Kab. Majalengka Rp 800.000 (88,59% KHL),
• Kota Cirebon Rp 980.000 (99,95% KHL),
• Kab. Tasikmalaya Rp 946.000 (96,55% KHL) dan
• Kab. Kuningan Rp 805.000 (93,70% KHL).
UMK Jawa Barat Tertinggi/Terendah
Kabupaten Bekasi memiliki upah tertinggi dengan nilai Rp 1.491.866 dan terendah Kota Banjar dengan Rp 780.000.

Posted by: kusmoro | November 25, 2011

Bismillahirrahmanirrahim

Bismillah saya ucapkan semoga apa yang akan kami tulis bermanfaat bagi pembaca semua.

Terimakasih.

Categories